Breaking News

Operasi Antik, Polsek Kateman Tangkap RL

 


INDRAGIRI.com, Guntung  – Operasi Antik 2024 yang digelar oleh Polsek Kateman berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Hotel Mega Buana. Pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penggerebekan di kamar nomor 202 hotel tersebut, yang beralamat di Jalan Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.


Tersangka dan Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka bernama RL, berusia 23 tahun. RL, warga kelurahan Tagaraja, Kateman, diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu.


Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tiga bungkus plastik bening berisi paket kecil sabu-sabu.
  • Satu unit handphone merk Infinix HOT 9 Play berwarna ungu.
  • Uang tunai sebesar Rp. 52.000 (lima puluh dua ribu rupiah).


Kronologis Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Polsek Kateman pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Hotel Mega Buana sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Panitopsnal 1 Unit Reskrim Polsek Kateman, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.IP, melaporkannya kepada Kapolsek Kateman, KOMPOL Ermanto, S.H., M.H. Kapolsek kemudian memerintahkan IPDA Ahmad Akhiruddin dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Akhiruddin melakukan penggerebekan di kamar nomor 202 Hotel Mega Buana. Di dalam kamar, mereka menemukan Rendi bersama tiga paket narkotika jenis sabu. Rendi mengakui bahwa ia berniat melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut.


Proses Penyelidikan

Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh para saksi mengungkap bahwa RL memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang bernama AS, yang hingga kini belum tertangkap. RL menerima barang haram tersebut pada Kamis siang, dengan jumlah setengah kantong.


Setelah pengungkapan tersebut, RL diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kateman untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tes urine yang dilakukan terhadap RL menunjukkan hasil positif untuk amphetamin dan methamphetamine.

Pasal yang Disangkakan

Rendi disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polsek Kateman dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Semoga dengan tindakan tegas ini, penyalahgunaan narkotika di Kateman dapat ditekan dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan nyaman. (Rep/Leman)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close