Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Publik Bertanya-tanya, Bawaslu Inhil Klarifikasi Soal Kampanye Sebelum Tahapan Resmi

Jumat, 26 Juli 2024


INDRAGIRI.com, Tembilahan – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan pertanyaan mengenai legalitas kampanye sebelum tahapan resmi dimulai. Spekulasi ini mengemuka setelah beredar foto-foto baliho dan spanduk yang menampilkan sosok Pejabat (PJ) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), yang diduga melakukan kampanye sebelum waktunya. Dalam regulasi PKPU No. 2 Tahun 2024, tahapan kampanye telah diatur secara ketat, termasuk jadwalnya.


Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H., menanggapi isu ini dengan memberikan penjelasan melalui media massa. "Kampanye pemilihan memiliki aturan yang ketat. Berdasarkan Pasal 1 ayat (21) UU No. 8 Tahun 2015, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon," jelas Rustam.


Ia melanjutkan bahwa Pasal 64 ayat (1) UU yang sama mengatur kewajiban pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Selain itu, Pasal 63 UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa kampanye hanya dapat dilakukan oleh partai politik dan/atau pasangan calon.


Rustam menekankan bahwa pengawasan kegiatan kampanye menjadi tugas Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 10 Tahun 2016. "Jadwal kampanye telah ditetapkan oleh KPU, dan sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024, kampanye baru dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024," katanya. Karena saat ini belum ada pasangan calon yang ditetapkan, maka belum ada yang dapat melakukan kampanye.


Rustam juga menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi. Hal ini diatur dalam Pasal 69 huruf (k) UU No. 1 Tahun 2015, yang menyebutkan pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 15 hari dan maksimal 3 bulan, serta denda mulai dari 100 ribu hingga 1 juta rupiah. Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 juga mengatur hal serupa.


Terkait dengan baliho atau spanduk PJ Bupati Inhil, Rustam menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kampanye. "PJ Bupati bukan calon yang ditetapkan KPU, belum masuk tahapan penetapan calon dan masa kampanye, serta tidak ada program atau visi-misi yang disampaikan dalam spanduk tersebut," jelasnya.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga pernah mengingatkan PJ Kepala Daerah untuk menghindari aktivitas yang dapat dianggap sebagai kampanye dini. Mendagri menegaskan bahwa PJ Kepala Daerah harus mengundurkan diri sejak 40 hari sebelum pendaftaran calon. Jika tidak, mereka akan diberhentikan. PJ Kepala Daerah juga disarankan untuk tidak memasang baliho yang mengajak atau mengarahkan dukungan.


Rustam menambahkan bahwa pengawasan terhadap ketertiban umum terkait spanduk atau baliho tersebut bisa dilakukan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda. "Kami akan terus memantau dan mengantisipasi potensi gangguan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun ini," katanya.


Bawaslu Inhil mengimbau publik yang merasa terganggu oleh spanduk atau baliho PJ Bupati tersebut untuk meminta penindakan kepada Pemerintah Daerah melalui Satpol PP. Bawaslu juga berkomitmen untuk memastikan jalannya proses demokrasi dalam Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai aturan. (Rep/Dirman)