INDRAGIRI.com, Pekanbaru – Baru-baru ini, tim hukum Paslon Syamsuar - Mawardi (Suwai) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Rabu (23/10/2024), untuk mempertanyakan kegiatan Tabligh Akbar yang digelar oleh Paslon Abdul Wahid - SF Hariyanto (Bermawah).
Menanggapi langkah tersebut, Ketua Tim Divisi Hukum dan Advokasi Bermawah, Megawaty Matondang, SH, bersama DR Parlindungan, SH, MH, dan Fery S, SH, menyebut tindakan Tim Suwai terkesan berlebihan dan mencerminkan kepanikan. Menurutnya, kekhawatiran tersebut tidak berdasar, karena kegiatan Tabligh Akbar yang digelar sudah sesuai dengan aturan kampanye yang berlaku.
"Kampanye yang dilakukan oleh Paslon Bermawah sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan sesuai jadwal yang ditentukan. Jadi, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Jika Tim Suwai memahami peraturan, seharusnya mereka tidak perlu panik," ujar Megawaty.
Megawaty juga menegaskan bahwa Tabligh Akbar masih diizinkan sepanjang tidak melanggar ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku. "Tim Suwai tidak perlu menganggap Tabligh Akbar sebagai rapat umum atau kampanye terbuka, karena secara aturan KPU belum menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran," jelasnya.
Lebih lanjut, ia merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur secara jelas bentuk dan batasan kampanye. "Aturan tersebut menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kampanye, dan Paslon Bermawah selalu mematuhinya," tambah Megawaty.
Sebelumnya, Eva Nora, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Suwai, menyebut bahwa Tabligh Akbar yang menghadirkan Cagubri Abdul Wahid tergolong sebagai kampanye terbuka yang melebihi batas yang diizinkan. Namun, Fery S, SH, dari tim hukum Bermawah, menekankan bahwa PKPU Tahun 2024 Pasal 40 memberikan ruang untuk berbagai jenis kampanye, termasuk Tabligh Akbar, selama dilakukan sesuai ketentuan.
"Kegiatan seperti senam, jalan sehat, hiburan musik, dan Tabligh Akbar diizinkan, asalkan tempat dan waktu pelaksanaannya telah disetujui, dan perizinan terkait sudah diterbitkan. Kami tidak bisa melarang masyarakat yang ingin hadir karena itu bagian dari kesadaran politik," tegas Fery.
Fery juga menyarankan agar tim Suwai tidak perlu merasa terganggu dengan kegiatan Bermawah. "Jika mereka ingin melakukan kegiatan serupa, silakan saja. Kami tidak akan mengganggu atau mempersoalkan," ucapnya sambil tersenyum.
Dengan demikian, Divisi Hukum Bermawah tetap optimis bahwa kegiatan kampanye yang mereka lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan berharap semua pihak bisa bersaing secara sehat dalam Pilkada 2024 ini. **
0 Komentar