Breaking News

Divisi Hukum Dr. Parlindungan, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Terhadap Paslon 01 Abdul Wahid-SF Haryanto ke Bawaslu Tidak Berdasar


INDRAGIRI.com, Pekanbaru – Terkait laporan yang diajukan oleh Tim Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi (Suwai), ke Bawaslu Riau pada Kamis (10/10/2024), salah satunya menyebutkan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Pendamping Desa dengan membagikan tumbler berlogo Paslon Nomor Urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto, di Desa Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Pihak Abdul Wahid-SF Hariyanto menilai laporan tersebut merupakan kesalahpahaman dari Tim Suwai.

Juru Bicara Divisi Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., yang didampingi oleh Jamadi, S.H., menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Tim Advokasi Suwai adalah tindakan terburu-buru dan tidak didasarkan pada kajian hukum yang matang.

"Seharusnya dipahami lebih dulu, siapa Pendamping Desa itu dan apakah ada aturan yang melarang mereka berpartisipasi dalam kampanye? Jika laporan ke Bawaslu diajukan tanpa mempertimbangkan dasar hukum yang jelas, maka laporan tersebut tidak memiliki landasan kuat," tegas Parlindungan pada Jumat (11/10/2024) di Pekanbaru.

Lebih lanjut, Parlindungan mengacu pada Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 1261/HKM.10/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023, yang menyatakan tidak ada aturan yang melarang Pendamping Desa berpartisipasi dalam politik, mencalonkan diri sebagai anggota DPR, atau terlibat dalam kampanye.

"Jika Pendamping Desa saja tidak dilarang terlibat dalam partai politik atau mencalonkan diri, lalu kenapa harus ada larangan membagikan tumbler berlogo Paslon Nomor Urut 1?" ungkap Parlindungan.

Parlindungan juga menambahkan bahwa pembagian tumbler tersebut dilakukan di luar jam kerja, yaitu pada hari libur, Sabtu dan Minggu. "Pendamping Desa bukanlah ASN atau PNS, mereka berstatus kontrak dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi selama satu tahun," jelasnya.

Terkait laporan kedua mengenai dugaan kampanye yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam pertemuan dengan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya di Prime Park Hotel Pekanbaru pada 6 Oktober 2024, Parlindungan memberikan klarifikasi. Ia menyebutkan bahwa SF Hariyanto hadir sebagai narasumber dalam acara diskusi mengenai Tata Kelola Persampahan Kota Pekanbaru, yang diselenggarakan oleh Panitia Forum Diskusi berdasarkan Surat Undangan Nomor: 002/FR-PKU/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024.

"Tuduhan bahwa SF Hariyanto berkampanye di acara tersebut adalah tidak berdasar. Kami memiliki bukti bahwa kehadiran beliau adalah untuk memenuhi undangan diskusi, bukan untuk kampanye," kata Parlindungan.

Jamadi, S.H., menambahkan bahwa jika ada peserta yang merupakan RT atau RW dalam acara tersebut, hal itu di luar sepengetahuan SF Hariyanto karena acara tersebut bukan diselenggarakan oleh tim kampanye. "Acara itu murni diskusi tanpa ada atribut kampanye Paslon Nomor Urut 1. Kehadiran Pak SF murni atas undangan sebagai pembicara," tutup Jamadi. (*)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close