Breaking News

Rapat Pleno Sentragakkumdu Inhil Tetapkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Tidak Dapat Dilanjutkan


INDRAGIRI.com, Tembilahan – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Sentragakkumdu) Kabupaten Indragiri Hilir telah mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan status laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2024-2029, dengan nomor registrasi 001/Reg/LP/PB/Kab/04.04/X/2024. Rapat ini digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.

Laporan dugaan pelanggaran ini diterima oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Keritang dan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Inhil. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kampanye di luar zona yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1091 Tahun 2024 tentang perubahan wilayah kampanye.

Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, Sentragakkumdu telah melaksanakan berbagai tahapan penanganan sesuai prosedur. Tahapan tersebut meliputi investigasi di lokasi dugaan pelanggaran, pengumpulan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta permintaan klarifikasi kepada pihak terlapor.

Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H., menyatakan bahwa setelah melewati proses penelusuran dan klarifikasi, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan. "Laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan yang terus bersinergi dengan kami dalam menangani setiap laporan," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Inhil, Rahmaddian, menambahkan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme. "Tim Sentragakkumdu telah bekerja keras untuk menelusuri dan mengklarifikasi semua pihak terkait. Namun, tidak terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam pasal 187 ayat 1 menyebabkan laporan ini tidak dapat dilanjutkan," jelasnya.

Hingga saat ini, selama tahapan kampanye, terdapat satu laporan yang sudah diregistrasi dan satu penerusan informasi awal dari tingkat provinsi di wilayah hukum Inhil. Beberapa dugaan pelanggaran lainnya masih dalam proses penelusuran oleh Bawaslu.

Bawaslu Inhil mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran, sebagai bentuk kepedulian untuk mengawasi setiap tahapan pemilu. "Kami juga berterima kasih kepada Tim Sentragakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan yang selalu mendampingi dalam setiap proses," tutup Rahmaddian.


(Tim Humas Bawaslu Inhil)


0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close