INDRAGIRI.com, Jakarta — Pemerintah, melalui kebijakan terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, resmi menghapus utang sekitar enam juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan akses permodalan akibat kredit macet.
Dalam keterangan resmi, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa kebijakan ini utamanya menyasar UMKM yang terdampak oleh krisis moneter, mulai dari krisis 1998 hingga 2008. Utang yang tidak bisa dilunasi para pelaku usaha ini telah menjadi penghambat bagi mereka untuk mendapatkan pinjaman baru. Dampaknya, banyak pelaku usaha yang terpaksa beralih ke rentenir atau pinjaman online demi menjaga kelangsungan usaha mereka.
Syarat Penghapusan Utang
Penghapusan utang ini, meskipun memberikan harapan baru, tidak berlaku untuk semua pelaku usaha. Beberapa persyaratan yang ditetapkan antara lain:
- Terdokumentasi dalam Daftar Kredit Macet, Utang yang bisa dihapuskan adalah yang sudah terdokumentasi dan termasuk dalam daftar hitam (blacklist) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga perbankan lainnya.
- Tidak Berdampak pada Stabilitas Perbankan, Kebijakan ini telah dikonsultasikan dengan sektor perbankan untuk memastikan tidak ada dampak negatif pada stabilitas perbankan nasional. Menurut Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia, penghapusan utang ini tidak akan merugikan industri perbankan karena utang-utang lawas ini sudah dihapusbukukan oleh pihak bank sejak lama.
- Khusus untuk Sektor Tertentu, Penghapusan utang ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan yang dianggap strategis untuk ketahanan pangan dan ekonomi nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelaku UMKM dapat kembali mengakses pembiayaan melalui perbankan. Hashim menyatakan bahwa penghapusan utang ini akan berdampak langsung pada kesejahteraan sekitar 30 hingga 40 juta jiwa yang tergantung pada usaha tersebut.
"Kebijakan ini tidak hanya meringankan para pelaku usaha, tetapi juga keluarga mereka. Kami berharap mereka dapat kembali bergairah menjalankan usahanya, tanpa khawatir tertolak oleh perbankan," jelas Hashim dalam pernyataannya.
Prabowo menekankan bahwa dukungan untuk sektor UMKM adalah langkah vital bagi pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah akan terus mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan tujuan awal.
Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan penghapusan utang ini, pemerintah mengimbau untuk memastikan bahwa data kredit macet mereka sudah tercatat dengan benar di OJK atau lembaga perbankan terkait. Hal ini penting agar proses penghapusan dapat berjalan lancar. *
0 Komentar