Kasus ini bermula dari laporan korban, Kamal Abdul Nasir, yang menjadi korban curas sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Beringin, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam kejadian tersebut, korban dihampiri oleh dua pelaku yang tidak dikenal. Setelah melontarkan ancaman verbal, salah satu pelaku memeluk korban dari belakang, sementara pelaku lainnya memukul korban di bagian kepala dan wajah.
Korban yang berusaha melawan terpaksa melepaskan dua ponsel miliknya, yakni Samsung Galaxy A05s dan Infinix Hot 11. Para pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan korban dengan luka memar di wajah serta kerugian senilai Rp4 juta.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban yang dibuat sekitar pukul 08.00 WIB, Kapolsek Kateman, KOMPOL Ermanto, SH, MH, memerintahkan tim Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pelaku berinisial M.R. (26), warga Kelurahan Tagaraja, diketahui sedang bersembunyi di bawah sebuah rumah di Jalan Gajah Mada.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin IPDA Ahmad Akhiruddin Siregar berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka M.R. telah ditahan di Mapolsek Kateman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya, berinisial R.A. dan D.B., masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polsek Kateman terus menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal kepada pihak berwenang. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kateman.
(Rep/Leman)
0 Komentar