Breaking News

Bertemu Komisi 1, Masyarakat Desak Kembalikan Status Tanah Wakaf Kuburan Jl H.Abdul Manaf

 


INDRAGIRI.com, TAGARAJA - Polemik terkait tanah wakaf kuburan di Jl. H. Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, kembali mencuat dan menjadi perhatian serius. Tanah yang awalnya diwakafkan untuk lahan kuburan umum ini memiliki nilai historis dan religius yang mendalam. 

Di tanah ini terdapat makam H. Abdul Manaf, salah satu pejuang kemerdekaan yang namanya kemudian diabadikan sebagai nama jalan, serta makam tokoh masyarakat terkemuka pada masa itu, Raja Ja'far. Namun, alih fungsi tanah tersebut kini memicu keresahan masyarakat.

Pada tahun 2015, tanah wakaf kuburan ini diubah statusnya menjadi aset Pemerintah Daerah, dan pada tahun 2023 dipinjam pakaikan untuk pembangunan Gedung Sekretariat LAMR Kecamatan Kateman. Bahkan, saat ini di lahan tersebut muncul kios-kios yang dianggap melenceng jauh dari tujuan awal pewakaf. Hal ini menuai kritik tajam dari masyarakat yang merasa nilai-nilai sejarah dan amanah pewakaf telah diabaikan.

Audiensi yang digelar Komisi 1 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Kamis malam, 6 Februari 2025, di Puri Hotel, menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan tuntutan mereka. Abdul Rahman dan Beni Alfa Herisandi, selaku Ketua dan Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Kateman, bersama sejumlah tokoh masyarakat seperti Mahidek Haisal, Mahmur Bil, M. Amin, Ngah Jay, H. Kadir, Kaddas, Handi Cahyadi, Andi Zulifni, dan M. Yusuf dengan tegas meminta agar tanah wakaf kuburan ini dikembalikan ke fungsi awalnya.

“Tanah wakaf kuburan ini tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain, apalagi dibangun kios-kios. Di lahan ini terdapat makam tokoh-tokoh penting, seperti H. Abdul Manaf dan Raja Ja'far, yang menjadi bagian dari sejarah dan identitas masyarakat Kateman,” tegas Mahidek Haisal, dengan nada emosional penuh keprihatinan.

H. Kadir, yang pernah menjadi penggali kubur di tanah wakaf kuburan ini, menambahkan, “Mengubah tanah wakaf kuburan menjadi lahan komersial adalah penghinaan terhadap amanah pewakaf dan sejarah masyarakat kita. Tanah ini harus dikembalikan ke peruntukan aslinya, sebagai tempat peristirahatan terakhir yang suci.”

Hal senada juga di sampaikan oleh Ketua Tim Hukum Forum Komunikasi Masyarakat Kateman Ali Akbar Almukti, SH., MH, bahwa terkait persoalan tanah wakaf ini harus harus menjadi atensi serius pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk segera di selesaikan jagan sampai menjadi polemik di tengah masyarakat, namun jika persoalan ini tidak dapat di selesaikan maka Forum Komunikasi Masyarakat Kateman akan mengambil langkah-langkah hukum demi terwujudnya keadilan dan kebenaran, karena penerbitan SKT 2015 dan Surat Pinjam Pakai yang dikeluarkan oleh Camat Kateman mengandung cacat hukum.

Ketua Komisi 1 DPRD, Padli, yang hadir bersama Bambang Hermanto (Wakil Ketua), H. Samsidik (Sekretaris), dan anggota lainnya seperti Said Zubir, Yunanto Along, Mhd Iqbal, H. M. Raus Walid, Ahmad Fuad, dan Rahmatang, berjanji untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. “Kami memahami keresahan masyarakat. Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan segera kami gelar untuk memastikan bahwa persoalan ini mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kabupaten Inhil,” kata Padli.

Masyarakat dengan tegas menuntut agar tanah wakaf kuburan tersebut dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai lahan kuburan, bukan untuk dibangun kios atau keperluan lain yang bertentangan dengan tujuan wakaf. 

Keberadaan makam H. Abdul Manaf dan Raja Ja'far menjadi bukti bahwa tanah ini bukan sekadar lahan kosong, tetapi warisan sejarah yang harus dilestarikan. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi menjaga amanah pewakaf, nilai historis, dan kepercayaan masyarakat.(Rep/Leman)

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close