Breaking News

Kuburan Tanah Wakaf Jl. Abdul Manaf Masih Ada, MUI Kateman Sarankan Segera Buat Akta Ikrar Wakaf ke PPAIW Kateman

INDRAGIRI.com, TAGARAJA - Polemik terkait status Tanah Wakaf Perkuburan Jl. Abdul Manaf Sungai Guntung Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik.

Minggu, 9 Februari 2025 Ketua dan Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Kateman Abdul Rahman dan Beni Alfa Herisandi beserta masyarakat lainnya melakukan gotong royong untuk menelusuri makam yang berada di Tanah Wakaf Perkuburan di Jl. Abdul Manaf.

Dalam penelurusan tersebut di temukan beberapa makam yang masih utuh diantaranya makam Raja Ja'far Bin Raja Ilyas dan makam Hj. Baddarek Daeng Macinong Binti Daeng Paccida pada kegiatan tersebut hadir Ketua MUI Kec. Kateman H. Hamdan Zainuddin, Kepala KUA Kec. Kateman Drs. H. Syarkawi, M.Si, Sekcam Kec. Kateman Akapriadi, SH dan di hadiri oleh tokoh Masyarakat lainnya seperti Ketua RT 08 RW 03 Syahrial Piliang, Mahmur Bil, Mahide Haisal, Bacok Nohong, Yusuf Daeng Mataro, Imbran Bahrum, Alfian Alwi, Andi Zulifni, Acok Mulyadi dan Ridwan Mahad yang menyaksikan keberadaan kuburan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Ketua MUI Kec. Kateman H. Hamdan Zainuddin menyampaikan bahwa Tanah Wakaf Perkuburan ini merupakan amanah dari Pewakif untuk kita yang masih hidup, maka dari pada itu sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga atau merawat Tanah Wakaf ini, dalam kesempatan ini saya atas nama Ketua MUI Kec. Kateman menyarankan kepada pihak-pihak yang terkait apabila Tanah Wakaf Perkuburan ini belum mempunyai Akta Ikrar Wakaf maka saya sarankan untuk segera membuat Akta Ikrar Wakaf kepada PPAIW Kec. Kateman sehingga tanah wakaf ini memiliki status yang jelas dan tidak menjadi persoalan-persoalan di masa yang akan datang. "Pungkasnya

Dalam kesempatan ini juga Kepala KUA Kec. Kateman Drs. H. Syarkawi, M.Si mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Forum Komunikasi Masyarakat Kateman karena telah dapat menyelamatkan satu tanah wakaf di Kecamatan Kateman, tanah wakaf ini tidak boleh di ganggu gugat oleh siapapun apa lagi di dirikan berupa bangunan atau perumahan maka adalah Haram hukum nya, dan apabila seandainya tanah ini di klaim sebagai tanah Pemerintah Kecamatan Kateman mari kita bersama-sama mendesak Pemerintah Kecamatan untuk segera menyerahkan tanah ini kepada Nazir sehingga nanti akan kita buatkan Akta Ikrar Wakafnya. Apa lagi di tanah wakaf ini juga ada seorang Pahlawan Revolusi yang bernama Abdul Manaf tentunya ini merupakan kenang-kenangan untuk kita khususnya masyarakat Kecamatan Kateman. 

Dalam wawancara terpisah Ketua Tim Hukum Forum Komunikasi Masyarakat Kateman Ali Akbar Almukti, SH., MH. Turut bersyukur atas penelusuran yang di lakukan oleh kawan-kawan berserta tokoh masyarakat lainnya yang mana dalam penelusuran tersebut telah di temukan beberapa makam yang masih utuh, ini merupakan bukti kongkrit yang tak bisa di bantah lagi oleh siapa pun bahwa disini memang benar merupakan tanah wakaf perkuburan masyarakat Sungai Guntung bukan tanah pemerintah Kecamatan Kateman, ditambah lagi dengan bukti hukum lainnya di dalam sertifikat hak milik masyarakat sebelah utara dan selatan yang bersepadan dengan tanah wakaf ini menyatakan bersepadan dengan tanah wakaf perkuburan "Jelasnya

Apakah tanah wakaf ini akan segara diakui secara resmi ? Atau polemiknya akan terus berlanjut ? Masyarakat Kateman kini menanti tindakan nyata dari Pemerintah.

Masyarakat berharap agar polemik ini segera di tuntaskan jagan sampai berlarut-larut lagi, keberadaan tanah wakaf perkuburan Jl. Abdul Manaf ini tidak hanya menjadi bukti sejarah, tetapi juga simbol penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.


Rep: Leman

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close