INDRAGIRI.com, TAGARAJA – Tim Opsnal Polsek Kateman kembali menunjukkan taringnya! Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, sebuah kontrakan di Jalan Tunas Harapan, Kelurahan Tagaraja digerebek karena diduga menjadi sarang transaksi narkotika. Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial H alias A (34), warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang.
Kapolsek Kateman, Kompol Ermanto, S.H., M.H., melalui Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Kateman, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan mendalam, polisi memastikan bahwa tersangka sedang berada di kontrakan dan langsung melakukan penggerebekan.
Namun, tersangka sempat berusaha kabur dan mengunci diri di dalam kontrakan. Tak mau kehilangan target, tim langsung mendobrak pintu dan mengamankan tersangka di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan:
✔ Dua bungkus plastik bening berisi sabu
✔ Satu bal plastik pembungkus sabu
✔ Satu kantong plastik berisi plastik klep les merah
✔ Satu sendok pipet
✔ Lima buku catatan transaksi narkoba
✔ Uang tunai Rp850.000 hasil penjualan sabu
✔ Satu unit ponsel Infinix Note 40 Pro berwarna biru dongker
✔ Alat hisap sabu (bong)
Tersangka diduga kuat sebagai pengedar aktif yang sering melakukan transaksi jual beli sabu. Bahkan, dalam kepanikan saat penggerebekan, tersangka nekat membuang dua paket sabu ke luar jendela kamar mandi, namun upayanya sia-sia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Kapolsek Kateman, Kompol Ermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba," tegasnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Rep: Leman
0 Komentar